Jenis Khalwat Yang Diperbolehkan.. Dan Macam-Macam Mahrom




"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia berdua-duan dengan seorang wanita tanpa mahromnya, karena sungguh syeitan adalah orang ketiga dari keduanya" Hadits dishohihkan oleh syeikh Al-bani.

Dampak dari khalwat sangatlah besar,

Ketika syeitan hadir diantara dua pasangan laki-laki dan perempuan maka syeitan akan menghiasi keduanya, menghilangkan rasa malu dari mereka, yang tadinya malu untuk memandang, malu untuk memegang lalu seterusnya dan akhirnya syeitan akan hilangkan rasa malu tersebut dari hati manusia.

Dan naluri manusia antara laki-laki dan yang menyukai perempuan dan perempuan menyukai laki-laki akan syeitan kobarkan, dan lama-lama terjerumus kedalam perzinahan. Nauzubillah..

Akan tetapi tidak semua khalwat dilarang, ada beberapa khalwat yang diperbolehkan, dan disini penulis akan membahas jenis-jenis khalwat yang diperbolehkan, atau bolehnya berkhalwat dengan syarat-syarat berikut diringkas dari kajian ustadz difiranda adirja MA, hafizallah:

1. Tidak mengapa seorang laki-laki dan perempuan berduaan asalkan yang ketiga adalah mahrom perempuan tersebut.

diriwayatkan, ada seorang sahabat yang ingin pergi berjihad dan isterinya ingin berhaji tanpa mahrom, maka Rasulullah sallaullahu a'laihi wasalam menyuruh dia berhaji besama isterinya.

"Janganlah seorang dari kalian berdua-duan dengan seorang wanita tanpa ada disertai mahrom"

Disini ustadz firanda juga menjelaskan definisi mahrom dan macam-macam mahrom.

Mahrom dibagi menjadi dua, yaitu mahrom yang tidak boleh dinikahkan selama-lamanya, dan mahrom yang tidak boleh dinikahkan namun tidak selama-lamanya, pendapat ini dikatakan oleh imam sayuti dan merupakan penjelasan dari mahzab imam syafi'i yang juga dinukil oleh ibnu hajar dalam kitab fathur bahri.

"Bahwasanya mahrom adalah setiap wanita yang tidak boleh bagi seorang laki-laki untuk menikahinya, untuk selama-lamanya, dengan sebab yang dibolehkan karena kemahroman wanita tersebut, karena kehormatan wanita tersebut"

Kata ibnu hajar mahrom yang boleh seorang bersafar dengannya yaitu setiap wanita yang selama-lamanya tidak boleh dinikahi, seperti ayah dengan anaknya, paman dengan keponakannya, kakek dengan cucunya dan sebagainya.

Dan ustadz firanda juga menjelaskan siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi, namun tidak selama-lamanya, yang tidak boleh seseorang bersafar dengannya, yaitu:

1. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi saudara (adik) perempuan istrinya selama istrinya masih hidup.
2. Wanita yang ditalak 3, sampai dia menikah lagi dengan laki-laki lain.
3. Wanita yang beragama selain islam, sampai dia masuk islam.
4. Wanita yang dicerai karna dituduh berzinah oleh suaminya dan keduanya saling melaknat, mereka tidak boleh kembali selama-lamanya namun bukan berarti laki-laki ini boleh menemani sang wanita tadi untuk bersafar.

Namun ada pengecualian terkadang memang seorang wanita boleh bersafar tanpa adanya mahrom, seperti yang terjadi dizaman nabi sallaullahu a'llahi wa salam, para sahabiyah berhijrah dari mekah ke madinah tanpa disertai mahrom dikarena kan keadaan darurat, dan perkaran-perkara yang darurat bisa menghalalkan perkara-perkara yang dilarang.

2. Bolehnya khalwat jika dihadapan manusia.

Dalam artian, tidak tersembunyi, dan ditempat yang ramai, sehingga terlihat oleh orang banyak, tatkala seorang laki-laki ada keperluan dengan seorang wanita, dengan syarat wanita tersebut harus mengenakan hijab yang syar'i, tidak menggoda, dan hanya sebatas keperluan tersebut.

Wallahua'lam bissawab..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar